RUMAH TANGGA NABI MUHAMMAD SAW -1-

Nabi Muhammad SAW diperbolehkan menikahi wanita lebih dari 4 orang (untuk sebuah kebijaksanaan yang tidak kita ketahui).
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah Menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang Dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin. Kami telah Mengetahui apa yang Kami Wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (Al-Ahzab; 50)
Setelah itu turun ayat yang melarang Rasulullah saw.  menambah atau mengganti mereka dengan istri yang lain:
Tidak halal bagimu (Muhammad) menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah Maha Mengawasi segala sesuatu. (Al-Ahzab; 52)

Adapun Istri-Istri Nabi ada 13 :
1.     Khodijah binti Khuwaili
2.     Saudah binti Zam’ah
3.     Aisyah binti Abu Bakar Ash-Shidiq
4.     Hafshah binti Umar bin Khatab
5.     Zainab Binti Khuzaimah dari Bani Hilal bin Amir bin Sha’sha’ah
6.     Ummu Salamah Hindun binti Abu Umayyah
7.     Zainab binti Jahsy bin Rayyab
8.     Juwairiyah binti Al-Harits
9.     Ummu Habibah Ramlah binnti Abu Sofyan
10.     Shafiyyah binti Huyai bin Akhtab
11.     Maimunah binti Al-Harits
12.     Mariyah Al-Qibtiyah
13.     Raihanah binti Zaid An-Nadhriyah

Allah melarang orang-orang mukmin mengawini istri-istri Rasulullah saw. setelah beliau wafat, karena mereka dalam kedudukan sebagai ibu orang-orang mukmin (Ummahatul Mu’minin), firman Allah SWT:
Wahai orang- orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), ** tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah. ( Al-Ahzab; 53)
------------------------------------------------------------------
**Ayat ini melarang shahabat masuk ke rumah Rasulullah untuk makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.



Share this article now on :