Nabi Muhammad SAW diperbolehkan
menikahi wanita lebih dari 4 orang (untuk sebuah kebijaksanaan yang tidak kita
ketahui).
Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah
Menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan
hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam
peperangan yang Dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak
perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara
perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan
anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu,
dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin
menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin. Kami
telah Mengetahui apa yang Kami Wajibkan kepada mereka tentang istri-istri
mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan
bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (Al-Ahzab; 50)
Setelah itu turun ayat yang melarang
Rasulullah saw. menambah atau mengganti
mereka dengan istri yang lain:
Tidak halal bagimu (Muhammad)
menikahi perempuan-perempuan (lain) setelah itu, dan tidak boleh (pula)
mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik
hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang engkau miliki. Dan Allah
Maha Mengawasi segala sesuatu. (Al-Ahzab; 52)
Adapun Istri-Istri Nabi ada 13 :
1. Khodijah binti
Khuwaili
2. Saudah binti
Zam’ah
3. Aisyah binti Abu
Bakar Ash-Shidiq
4. Hafshah binti
Umar bin Khatab
5. Zainab Binti
Khuzaimah dari Bani Hilal bin Amir bin Sha’sha’ah
6. Ummu Salamah
Hindun binti Abu Umayyah
7. Zainab binti
Jahsy bin Rayyab
8. Juwairiyah binti
Al-Harits
9. Ummu Habibah
Ramlah binnti Abu Sofyan
10. Shafiyyah binti
Huyai bin Akhtab
11. Maimunah binti
Al-Harits
12. Mariyah
Al-Qibtiyah
13. Raihanah binti
Zaid An-Nadhriyah
Allah melarang orang-orang mukmin
mengawini istri-istri Rasulullah saw. setelah beliau wafat, karena mereka dalam
kedudukan sebagai ibu orang-orang mukmin (Ummahatul Mu’minin), firman Allah
SWT:
Wahai orang- orang yang beriman!
Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk
makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), ** tetapi jika kamu dipanggil
maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa
memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi
sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak
malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada
mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu
menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya
selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar
(dosanya) di sisi Allah. ( Al-Ahzab; 53)
------------------------------------------------------------------
**Ayat ini melarang shahabat masuk ke
rumah Rasulullah untuk makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.